
Jakarta, Beritapagi – Kasus terkait sertifikat yang diterbitkan di atas lahan yang seharusnya tidak boleh dihuni kembali terjadi. Setelah belakangan ini ramai perbincangan tentang sertifikat yang dikeluarkan di atas laut di wilayah Tangerang dan Bekasi, kini muncul juga sertifikat yang diterbitkan di atas sungai. Yang terbaru, sertifikat juga ditemukan di atas tanggul dan danau di wilayah Bekasi.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyoroti bahwa pemukiman di bantaran sungai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir. Legalitas pemukiman-pemukiman tersebut semakin diperkuat dengan adanya sertifikat yang sah. Karena itu, Diana berencana untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
“Besok, saya bersama Gubernur DKI, Menteri ATR, dan beberapa pihak lainnya akan duduk bersama untuk membahas masalah ini. Banyak tanggul di Bekasi yang sudah dihuni, dan ada sertifikatnya. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini segera,” ujar Diana.
Pemerintah, menurut Diana, akan melakukan pengukuran sempadan sungai guna mengembalikan fungsi sungai seperti semula. Salah satunya dengan memperlebar badan sungai agar kapasitas tampung airnya kembali normal. Nantinya, sertifikat sempadan sungai akan dikelola oleh balai besar sungai wilayah, sehingga tidak ada lagi individu atau perusahaan yang bisa mengklaim atau mengurus sertifikat tersebut.
Banjir yang terjadi di sejumlah titik di Jabodetabek disebabkan oleh semakin kecilnya wilayah sepadan sungai. Seharusnya, lahan di sekitar sungai steril dari pemukiman, namun kenyataannya banyak rumah dibangun di area tersebut. Hal ini terjadi mulai dari wilayah dataran tinggi Bogor, seperti Cisarua, hingga Jakarta dan Bekasi.
“Contohnya di Cisarua, banjir menerjang pemukiman yang dulu dekat dengan sungai. Dulu, sungainya besar, sekarang jadi kecil karena banyak rumah dibangun di sepadan sungai. Air yang seharusnya mengalir deras kini terhalang, menyebabkan banjir bandang yang menghantam rumah-rumah warga,” kata Diana di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa beberapa sungai di Provinsi Jawa Barat, seperti Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas, memiliki dokumen surat hak milik (SHM) yang mengakibatkan kesulitan dalam upaya normalisasi sungai.
“Sungai-sungai tersebut memiliki sertifikat tanah yang menghambat upaya normalisasi. Saya sampai terpaksa iuran 500 miliar untuk proyek yang sebenarnya sudah ada, tapi tidak berjalan,” ujar Dedi Mulyadi di akun Instagram-nya @dedimulyadi71, Rabu (12/3/2025).
“Tanah di sepanjang Sungai Bekasi, Sungai Cikeas, dan Sungai Cileungsi sudah bersertifikat. Masalah ini harus segera diselesaikan,” imbuhnya.