
Jakarta, Beritapagi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait penurunan tarif royalti batu bara, khususnya untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama, yang saat ini telah berubah menjadi IUPK, awalnya dirancang untuk menarik investasi asing.
Beberapa perusahaan besar, seperti PT Vale Indonesia (PTVI) dan PT Freeport Indonesia (PTFI), memanfaatkan mekanisme ini untuk beroperasi di Indonesia. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi harus memberikan kontribusi yang lebih tinggi kepada negara.
“PKP2B generasi pertama yang ada dalam Undang-Undang 4 tahun 2009, jika diperpanjang, harus memberikan peningkatan yang lebih besar,” jelas Tri dalam acara Beritapagi Mining Forum di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Tri melanjutkan, seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan yang sebelumnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) kini beralih menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dulunya dikuasai oleh penambang kecil kini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Dulu industri tambangnya masih kecil, sekarang IUP banyak yang sudah besar-besar. Sementara ada beberapa PKP2B yang skalanya malah menurun,” tambahnya.
Untuk itu, pemerintah berencana mengevaluasi skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi industri saat ini, guna menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.
“Sekarang ada yang dikenakan royalti 28%, ada yang hanya 7%. Ini menimbulkan pertanyaan, apa yang membedakan saya dari yang lain? Apa keistimewaannya? Dulu, perbedaan tarif berdasarkan luasan, sekarang tidak ada lagi perbedaan tersebut,” ungkap Tri.
Sebagai bagian dari upaya penyesuaian, dalam revisi Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, tarif royalti IUPK batu bara akan disesuaikan. Pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi industri pertambangan.