
BERITAPAGI.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diambil sebagai hasil evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.
Menteri Pendidikan Dasar, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penggantian sistem ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa masalah yang muncul selama pelaksanaan PPDB, antara lain terkait dengan aspek akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan yang terjadi.
“Praktik pelaksanaan PPDB dari 2017 hingga 2024 telah menunjukkan beberapa masalah yang perlu kita perbaiki,” ujar Abdul Mu’ti saat peluncuran kebijakan baru ini yang digelar di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025. SPMB ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan dalam Jalur Penerimaan Murid
Sistem penerimaan peserta didik baru yang lama terdiri dari empat jalur utama: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Namun, dalam SPMB, jalur-jalur ini mengalami beberapa perubahan istilah dan penyesuaian. SPMB kini menetapkan empat jenis jalur, yaitu: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur Domisili dan Afirmasi
Pada jalur domisili, calon siswa harus tinggal dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili ini ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK), yang harus terdaftar paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran, atau menggunakan surat keterangan domisili untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam.
Sementara itu, jalur afirmasi tetap memberikan kesempatan bagi siswa yang membutuhkan dukungan khusus, seperti yang berasal dari keluarga tidak mampu atau daerah terluar.
Jalur Mutasi yang Lebih Luas
Dalam sistem PPDB sebelumnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya mencakup siswa yang harus mengikuti orang tua yang dipindahkan tugasnya ke luar daerah. Namun, dalam SPMB, jalur mutasi kini diperluas, mencakup anak-anak guru yang mengajar di satuan pendidikan tempat orang tua mereka bekerja, memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa yang mengalami perubahan domisili.
Prestasi yang Lebih Beragam
SPMB juga memperkenalkan perubahan penting pada jalur prestasi. Sebelumnya, prestasi yang dihitung hanya berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik. Kini, bidang prestasi non-akademik juga menjadi salah satu kriteria yang diakui, meliputi seni, olahraga, budaya, serta kepemimpinan seperti yang diperoleh melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau kegiatan lainnya.
Perubahan Kuota dan Pembagian Penerimaan
Perubahan sistem ini juga berdampak pada kuota penerimaan siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan. Pada sistem PPDB lama, kuota untuk masing-masing jalur sudah ditetapkan, misalnya, untuk SD, jalur zonasi harus mengisi paling sedikit 70% dari total kuota, sedangkan jalur afirmasi mendapatkan 15%, dan jalur mutasi hanya 5%.
Di bawah SPMB, pembagian kuota untuk jenjang SD akan tetap 70% untuk domisili, namun dengan tambahan 15% untuk afirmasi dan 5% untuk mutasi, tanpa adanya kuota untuk jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, kuota untuk domisili meningkat menjadi 40%, dengan afirmasi sebanyak 20%, mutasi 5%, dan prestasi sebanyak 25%. Sementara di jenjang SMA, kuota domisili dan afirmasi masing-masing ditetapkan paling sedikit 30%, mutasi 5%, dan prestasi 30%.
Harapan Pemerintah
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan fleksibel, yang lebih mendekatkan siswa pada sekolah mereka dan memberikan lebih banyak ruang untuk prestasi, baik akademik maupun non-akademik.