
Jakarta, Beritapagi – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR), untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan BHR kepada pekerja ojol dan kurir online yang memiliki kinerja baik. Besaran BHR ini dapat mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa persentase tersebut tidak berlaku seragam, melainkan akan disesuaikan dengan keaktifan dan kinerja masing-masing pekerja.
Jadwal Pencairan BHR
Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan bahwa BHR untuk pekerja ojol dan kurir online harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. “Pemberian BHR ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan pengemudi atau kurir yang telah memberikan layanan transportasi dan logistik selama ini,” ujar Yassierli.
Mekanisme dan Proses Pembahasan
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa skema pemberian BHR untuk pekerja ojol dan kurir online akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Ia berharap mekanisme ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
Proses penentuan BHR ini, menurut Yassierli, telah melalui diskusi panjang yang berlangsung selama empat bulan. Pemerintah telah berkomunikasi dengan platform aplikasi dan pekerja ojol, sehingga akhirnya bisa mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.