
Jakarta – Beritapagi – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini.
Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang telah pensiun dini harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan yang terukur untuk dapat menempati posisi di kementerian atau lembaga yang dituju. Selain itu, TNI yang masih aktif diusulkan untuk dapat menempati posisi di 15 kementerian/lembaga tertentu melalui Revisi UU TNI ini.
“Terdapat 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Sementara untuk jabatan-jabatan lainnya, prajurit TNI harus pensiun terlebih dahulu,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menhan Sjafrie juga mengapresiasi langkah DPR RI yang memprioritaskan kepentingan nasional dan mendukung upaya agar TNI menjadi lebih profesional, modern, dan meningkatkan kemampuan.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan penting, termasuk terkait kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Terkait Letkol Inf Teddy Indra Wijaya
Di sisi lain, Sjafrie tidak memberikan respons eksplisit mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus pensiun terlebih dahulu jika ingin mengisi jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.
“Apakah masuk dalam kategori tersebut? Kalau termasuk dalam kategori di luar 15 kementerian/lembaga ini, maka prajurit tersebut harus pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” jelas Sjafrie.
15 Kementerian/Lembaga yang Diusulkan untuk Ditempati oleh Prajurit TNI Aktif:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung