
JAKARTA – Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengungkapkan kekecewaannya setelah pihak kurator melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan tepat sebelum bulan Ramadan. Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menduga bahwa keputusan PHK massal ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Slamet menyampaikan, kurator tiba-tiba mengambil keputusan untuk memecat para pekerja pada 26 Februari 2025, yang hanya dua hari sebelum bulan Ramadan dimulai, yakni pada 1 Maret 2025. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa PHK dilakukan dengan sengaja untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada para karyawan.
“Kurator mendadak melakukan PHK tepat dua hari sebelum Ramadan. Apakah ini upaya untuk menghindari pembayaran THR?” ungkap Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (4/3).
Karyawan Masih Diberi Waktu Untuk Mengemas Barang
Slamet menjelaskan, meski PHK sudah diputuskan, masih banyak karyawan yang terus bekerja hingga dua hari setelah pengumuman. Mereka bahkan diberi waktu untuk mengemas barang-barang pribadi mereka. “Setelah diputuskan pada 26 Februari, kami masih diberikan dua hari untuk mengemas barang pribadi,” ujar Slamet.
Slamet kini fokus mengadvokasi hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pemenuhan hak pesangon, THR, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, serta layanan pengobatan yang dibayar melalui BPJS Kesehatan.
Kurator Dinilai Tidak Tanggung Jawab
Slamet juga menambahkan, meski kurator yang melakukan PHK, namun mereka tidak mengeluarkan uang untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan. “Kurator tidak mengeluarkan uang, sementara mereka yang memutuskan PHK. Kami harap Komisi IX bisa membantu menindaklanjuti masalah ini,” katanya.
Komisi IX Akan Memanggil Pihak Terkait
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa badan legislatif akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Sritex, kurator, Menteri Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama THR, dapat terpenuhi.
“Kami akan memanggil manajemen Sritex, kurator, serta pihak terkait lainnya dalam rapat dengar pendapat untuk membahas masalah ini lebih lanjut,” ujar Irma.
Jumlah Karyawan yang Terkena PHK
Menurut data yang ada, total karyawan Sritex yang terkena PHK dalam dua bulan terakhir mencapai 10.669 orang. Pada Januari 2025, 1.065 karyawan di anak usaha PT Bitratex Semarang juga telah di-PHK. Sedangkan pada 26 Februari 2025, PHK massal dilakukan terhadap 9.604 karyawan di beberapa perusahaan anak Sritex, termasuk PT Sritex Sukoharjo (8.504 orang), PT Primayuda Boyolali (956 orang), PT Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang), dan PT Bitratex Semarang (104 orang).
Sritex Terkena Status Pailit
Sritex sendiri dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi tagihan kreditur sebesar Rp32,6 triliun, yang menyebabkan rekening perusahaan diblokir oleh kurator. Slamet menyampaikan kekhawatiran karyawan akan kehilangan hak-hak mereka, baik itu pesangon maupun gaji. “Rekening perusahaan sudah diblokir oleh kurator, dan uang perusahaan juga ada di sana,” jelasnya.