
Beritapagi.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, penyidik KPK menanyakan perihal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Hasto.
“Penyidik menanyakan sejak kapan saya bergabung dalam tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Febri menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai advokat, dirinya menekankan pentingnya pembelaan profesional yang tidak semata membenarkan klien, tetapi lebih kepada membela hak-hak klien sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tugas advokat adalah membela hak klien secara profesional menurut hukum, bukan membela secara membabi buta,” tambahnya.
Febri juga menyinggung sumpah advokat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang melarang advokat menolak memberikan pendampingan hukum sepanjang itu merupakan tanggung jawab profesionalnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah bersama 16 pengacara lainnya resmi bergabung dalam tim hukum untuk membela Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019–2024.
Tim hukum ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto, termasuk inkonsistensi mengenai sumber dana suap yang sebelumnya disebut berasal dari Harun Masiku, namun dalam dakwaan terbaru dikaitkan dengan Hasto.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan pilihan Hasto dalam menunjuk penasihat hukum, termasuk Febri Diansyah, dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan tim hukum yang siap mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.