
Beritapagi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 unit mobil mewah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) bahwa proses pemindahan kendaraan tersebut sedang berlangsung. “Saat ini sedang dilakukan pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK,” ujarnya.
Mobil-mobil yang disita KPK ini sebelumnya berada di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2025. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Daftar Mobil Mewah yang Disita
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil-mobil milik Japto tidak langsung dipindahkan karena memerlukan perawatan khusus, terutama mobil sport yang membutuhkan perhatian lebih. “Apalagi mobil sport, perawatannya tidak sederhana. Ganti oli saja bisa memakan biaya yang cukup besar,” kata Asep.
Berikut adalah daftar mobil-mobil mewah milik Japto yang disita oleh KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Penyitaan Uang Tunai dan Barang Bukti Lainnya
Selain mobil-mobil mewah, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 56 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Semua barang bukti tersebut didapatkan selama penggeledahan di rumah Japto pada Februari 2025.
KPK juga telah memeriksa Japto sebagai saksi pada 26 Februari 2025, terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari. Japto menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. “Sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk menjelaskan semuanya,” ujar Japto setelah pemeriksaan.
Jejak Uang Rita Widyasari ke Jaringan Japto
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap Rita Widyasari, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Penyidikan berlanjut setelah KPK menemukan aliran uang dari pengusaha tambang yang diterima oleh Rita, kemudian diteruskan kepada Said Amin, pimpinan Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, sebelum akhirnya terhubung ke Japto.
Dari hasil penggeledahan rumah Japto, KPK menemukan bukti yang memperkuat dugaan bahwa aset tersebut terkait dengan pencucian uang. Penyitaan 11 mobil mewah tersebut semakin mempersempit ruang gerak aliran dana ilegal dalam kasus ini, yang terus didalami oleh KPK.