
Jakarta, Beritapagi – PT Pertamina (Persero) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian harga avtur dan tiket pesawat sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan energi yang cukup menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga pasokan energi yang memadai bagi masyarakat.
“Sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan konsumsi energi menjelang Idul Fitri 2025, kami akan membentuk Satgas Idul Fitri yang akan beroperasi mulai 17 Maret hingga 13 April 2025 untuk memastikan ketersediaan energi,” ujar Simon dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa (11/3/2025).
Penurunan Harga Avtur dan Tiket Pesawat
Simon menambahkan bahwa Pertamina telah melakukan penyesuaian harga avtur dengan penurunan rata-rata sebesar 10% di 37 lokasi bandara di seluruh Indonesia. Selain itu, harga tiket penerbangan Pelita Air Services juga akan turun sebesar 15,8% selama periode mudik, yaitu antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Penyesuaian harga avtur sebesar 10% di 37 bandara serta penurunan harga tiket Pelita Air Services sebesar 15,8% pada periode mudik adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung kelancaran arus mudik,” katanya.
Layanan Tambahan untuk Kenyamanan Masyarakat
Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses energi, Pertamina juga akan memperluas layanan tambahan selama periode mudik. Beberapa layanan tersebut antara lain SPBU yang beroperasi 24 jam, agen LPG, serta Serambi My Pertamina di jalur-jalur dengan mobilitas tinggi, khususnya di jalur utama mudik.
“Seperti pada kesempatan sebelumnya, kami akan tetap hadir dengan memberikan layanan tambahan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses energi, baik di SPBU, agen LPG, maupun layanan lainnya,” tambah Simon.
Evaluasi Berdasarkan Kondisi Pasar
Kebijakan penurunan harga avtur ini akan berlaku mulai 18 Maret hingga 15 April 2025, dengan evaluasi harga yang tetap mempertimbangkan volatilitas harga minyak dan kondisi pasar terkini selama periode tersebut.